Cari Kriteria Temuan
Paste kondisi temuan, AI cari peraturan + pasal + ayat yang relevan via pasal.id. Pilih yang mau dipake, klik Copy → format BPK siap salin.
Kondisi Temuan
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2025 menyajikan realisasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) Kelas 3 serta Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi PBPU BP Kelas 3 dengan rincian dimuat pada tabel berikut.
Tabel 5 Rincian Iuran PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2025
Uraian Anggaran 2025 (Rp) Realisasi 2025 (Rp) %
Belanja Iuran 45.926.286.665,31 39.819.259.500,00 86,70
Belanja Bantuan Iuran 100.800.000,00 30.357.600,00 30,12
Jumlah 46.027.086.665,31 39.849.617.100,00 86,58
Sumber: Dokumen LRA
Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP Kelas 3 merupakan belanja untuk membiayai kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai peserta PBPU dan BP yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Peserta tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat tidak mampu dan/atau penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan. Kategori masyarakat tidak mampu antara lain mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Dinsos PPPA, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang serta pemerintah desa/kelurahan setempat.
Pelaksanaan program tersebut didasarkan pada Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dengan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nomor 440/3084/434.203/2024 dan Nomor 345/KTR/VII-09/1224 tentang Penyelenggaraan JKN bagi PBPU dan BP Kabupaten Sampang dalam Rangka Universal Health Coverage. Rencana Kerja tersebut menempatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai basis pengelolaan kepesertaan, yaitu dengan mewajibkan Pemkab Sampang untuk menyampaikan data peserta berdasarkan data kependudukan yang dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan, memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan alamat peserta sesuai akses data dari Ditjen Dukcapil, serta melakukan pemadanan data peserta dengan informasi Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemutakhiran peserta.
Berdasarkan Rencana Kerja tersebut, besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP Pemda kelas 3 terdiri atas iuran sebesar Rp35.000,00 per orang per bulan dan bantuan iuran sebesar Rp2.800,00 per orang per bulan yang dibayar pemda, serta bantuan iuran Pemerintah Pusat sebesar Rp4.200,00 per orang per bulan. Dengan demikian, beban iuran yang ditanggung APBD Kabupaten Sampang adalah sebesar Rp37.800,00 per orang per bulan.
BPK memperoleh data by name by address peserta PBPU dan BP Pemda dari Dinkes dan KB Kabupaten Sampang selaku Perangkat Daerah yang merealisasikan belanja iuran jaminan kesehatan. Atas data tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang untuk mengetahui validitas data kependudukan peserta.
Hasil konfirmasi kepada Disdukcapil menunjukkan bahwa masih terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang telah meninggal dunia, telah pindah keluar, serta memiliki data NIK yang tidak padan dengan database kependudukan. Hasil pengujian lebih lanjut terhadap data pembayaran menunjukkan bahwa peserta-peserta tersebut masih menjadi dasar pembayaran iuran jaminan kesehatan TA 2025. Pembayaran iuran atas peserta yang tidak didukung data kepesertaan yang akurat, dengan rincian dimuat pada tabel berikut.
Tabel 6 Rincian Pembayaran Iuran Peserta PBPU dan BP tidak Akurat
No Keterangan Jumlah Peserta Nilai Pembayaran (Rp)
1. Peserta telah meninggal dunia tetapi masih dibayarkan iurannya 133 21.168.000,00
2. Peserta dengan data NIK tidak padan tetapi masih dibayarkan iurannya 3.268 718.615.800,00
3. Peserta telah pindah keluar dari Kabupaten Sampang tetapi masih dibayarkan iurannya 3.526 941.220.000,00
Jumlah 6.927 1.681.003.800,00
Sumber: Olah Data PBPU dan BP
Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah bulan pembayaran kepada peserta yang telah meninggal dunia, telah pindah keluar, dan/atau memiliki data NIK tidak padan, dikalikan tarif yang menjadi beban APBD sebesar Rp37.800,00 per orang per bulan. Rincian peserta yang tidak didukung data kepesertaan yang akurat dimuat pada Lampiran 5.a s.d. 5.c.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPTK Dinkes dan KB dan pihak dari BPJS Kesehatan, diketahui bahwa sinkronisasi data peserta setiap bulan menggunakan sistem pendataan BPJS Kesehatan. Proses sinkronisasi dan rekonsiliasi data peserta PBPU dan BP selama ini belum melibatkan Disdukcapil selaku pemilik data kependudukan serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA). Disdukcapil memiliki peran dalam penyajian data kependudukan yang akurat sebagai dasar pemadanan peserta, sedangkan Dinsos PPPA memiliki peran dalam pengelolaan dan/atau verifikasi data sasaran masyarakat tidak mampu/penerima bantuan.
AI activity:search_lawsget_pasalget_pasalget_pasalsearch_lawssearch_lawsget_pasalget_pasalget_pasalget_pasalsearch_lawsget_pasalsearch_within_lawsearch_lawsget_law_statusget_pasalget_pasalget_pasalget_pasalget_law_status
Verifikasi semua kutipan di JDIH/peraturan.go.id sebelum dimasukkan ke BAPK. Database pasal.id belum mencakup seluruh peraturan Indonesia.